Hati-Hati Merokok di Kawasan Malioboro, Bisa Didenda Berat - News Summed Up

Hati-Hati Merokok di Kawasan Malioboro, Bisa Didenda Berat


TEMPO.CO, Yogyakarta - Jantung wisata Kota Yogyakarta, Malioboro, bakal menjadi kawasan bebas rokok mulai Maret 2020. Dasar kebijakan membuat Malioboro bebas asap rokok itu, mengacu Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok atau KTR. Beleid itu mengatur sejumlah kawasan publik yang harus bebas asap rokok. Malioboro tergolong ruang atau tempat umum, sehingga aktivitas merokok dan promosi rokok juga tak bisa lagi dilakukan seenaknya. "Dari sekitar 600 RW di Kota Yogyakarta, sekitar 30 persen lebih sudah menjadi RW bebas asap rokok,” tuturnya.


Source: Koran Tempo January 11, 2020 12:22 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */