Lelang perawan dan kawin kontrak bila dapat dibuktikan maka dapat dianggap sebagai bentuk eksploitasi kaum perempuan. “Lelang perawan dan kawin kontrak ini adalah salah satu bentuk eksploitasi kaum perempuan. Program ini sama halnya dengan pelacuran terselubung yang dibalut dengan prosesi lelang perawan dan kawin kontrak dengan modus agama," tukas Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Jumat (22/9). Saya tidak membenarkan program mengentaskan kemiskinan melalui lelang keperawanan dan kawin kontrak," tegasnya. Untuk itu saya menghimbau kepada seluruh kaum perempuan agar tidak mudah terpadaya atas bujuk rayu dan modus-modus kawin kontrak seperti ini.
Source: Jawa Pos September 22, 2017 16:41 UTC