Syarat utama untuk melepas status WNI dilansir indonesia.go.id adalah pemohon harus memiliki kewarganegaraan lain dahulu sebelum mengajukan permohonan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia (RI). Setelah semua persyaratan ini lengkap, pemohon bisa mulai tata cara melepas kewarganegaraan Indonesia yang setidaknya memakan waktu selama empat bulan. Dalam waktu paling lama 14 hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan, perwakilan RI akan memeriksa kelengkapan persyaratan. Presiden menetapkan keputusan mengenai nama-nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan RI dan meneruskan kepada Perwakilan RI. Menteri mengumumkan nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan RI dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Source: Koran Tempo October 07, 2020 04:07 UTC