JawaPos.com – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta Nahdiana menjelaskan terkait permasalahan seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020. “Daya tampung sekolah berbeda, kondisi sekolah pada jenjang-jenjang (pendidikan) tertentu (SD, SMP, SMA/SMK) bisa saja di kelurahan itu tidak ada. Namun, apabila kapasitas sekolah melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia tertua ke termuda, urutan pilihan sekolah dan waktu mendaftar. Hal tersebut telah tercantum di dalam Surat Keputusan Kepala Disdik Provinsi DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020. Jadi berbasis zonasi tadi, kedua berarti anak ini gak keterima (kalah dengan yang usia lebih tua karena sekolah melebihi daya tampung),” tutupnya.
Source: Jawa Pos June 26, 2020 04:00 UTC