Berdasarkan penelusuran PSSI, klub tersebut berdomisili di Pekanbaru dan dimiliki oleh pemain naturalisasi asal Kamerun. “Klub Liga 3 itu amatir. Kami (PSSI) ingin kasus segera diselesaikan oleh pemilik klub,” kata Sekjen PSSI Yunus Nusi, seperti dikutip laman PSSI. Kasus tunggakan gaji di klub Liga 3 diungkapkan oleh Deputy Chief Executive Asosiasi Pesepak Bola Profesional Indonesia (APPI), Gotcha Michel. Makanya pada kompetisi Liga 1 dan Liga 2 nantinya pemain harus dilindungi BPJS,” ucap Jannes.
Source: Koran Tempo April 14, 2022 14:05 UTC