Sebanyak 12 tersangka dalam kasus tersebut, yakni Hercules dan anggota kelompoknya, ditangkap pada waktu yang berbeda oleh jajaran Polres Metro Jakarta Barat. Setelah sebulan lebih mendekam di ruang tahanan polres, pada Kamis (27/12/2018) pukul 10.05 WIB, kelompok Hercules diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Dalam proses dibawa ke mobil tahanan kejaksaan, Hercules dan anggotanya berjalan dengan pengamaman polisi. Baca juga: Dibawa ke Kejaksaan, Hercules Masukkan Tangan ke Saku dan Mengaku Tak Sehat"Bang sehat, Bang?" Mereka pun dikenakan hukuman pidana Pasal 170 KUHP (perusakan), Pasal 167 KUHP (pemaksaan), dan Pasal 335 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan).
Source: Kompas December 28, 2018 00:33 UTC