Heru: Keputusan Jadikan Pulau G Sebagai Permukiman Adalah Amanat Perpres 60/2020 - News Summed Up

Heru: Keputusan Jadikan Pulau G Sebagai Permukiman Adalah Amanat Perpres 60/2020


HARIANTERBIT.com - Polemik zona ambang Pulau G sebagai pemukiman kerap menuai banyak pertanyaan. Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Heru Hermawanto menyatakan bahwa, keputusan untuk menjadikan Pulau G sebagai permukiman adalah amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Jabotabekpunjur. Dengan begitu, menurut Heru, pihaknya dalam menyusun Pulau G sebagai permukiman di dalam Pergub Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) sudah sesuai dengan instruksi Perpres tersebut. Namun begitu, pihaknya mengaku masih memberikan status zona ambang pada Pulau G karena penentuan detail peruntukannya masih harus diturunkan melalui peraturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Untuk diketahui, zona ambang adalah zona yang diambangkan pemanfaatan ruangnya dan penetapan peruntukan berdasarkan kecenderungan perubahan atau perkembangannya atau sampai ada penelitian, pengkajian, mengenai pemanfaatan ruang yang tepat.


Source: Kompas September 28, 2022 20:37 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */