Hina Pemerintah Bisa Dipenjara, Ini Kata BEM SI - News Summed Up

Hina Pemerintah Bisa Dipenjara, Ini Kata BEM SI


BEM SI menilai perlu ada penjelasan lebih dalam RKUHP soal menghina pemerintah. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) memberi tanggapan tentang pasal penghinaan pemerintah Rancangan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). BEM SI menilai wajar jika pelaku penghinaan bisa dipenjara jika tujuannya adalah untuk melawan pemerintah. Namun BEM SI menganggap tidak tepat kritik terhadap pemerintah tidak dibolehkan sama sekali. Tetapi kalau mengkritisi, itu masih dibebaskan," kata Koordinator Media BEM Seluruh Indonesia Luthfi Yufriza saat dihubungi Republika, Jumat (17/6/2022).


Source: Republika June 17, 2022 11:37 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */