Hinca mendorong penyelidikan lebih lanjut terhadap Jaksa Pinangki. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III (Hukum) DPR RI Hinca Pandjaitan menilai pencopotan Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait kasus Djoko Tjandra tak cukup. Ia menambahkan apa yang dilakukan Pinangki pun melanggar undang undang, serta sumpah Satya Adhi Wicaksana sebagai seorang Korps Adhyaksa. Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejakgung) mencopot Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejakgung pada Rabu (29/7). "Terlapor, DR Pinangki Sirna Malasari SH, MH, terbukti melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Source: Republika July 30, 2020 18:45 UTC