Hormati Putusan MK, BPJAMSOSTEK Fokus Kejar Perluasan Kepesertaan - News Summed Up

Hormati Putusan MK, BPJAMSOSTEK Fokus Kejar Perluasan Kepesertaan


JawaPos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang membatalkan pengalihan program Tabungan Hari Tua (THT) dan Pensiun untuk ASN dan TNI/Polri dari PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo mengatakan, BOJAMSOSTEK menghormati dan menerima putusan tersebut. “Sebagai badan hukum publik, semua kegiatan operasional BPJAMSOSTEK tentunya berdasar pada regulasi, termasuk perubahannya, seperti putusan MK ini,” kata Anggoro, Selasa (5/10). Anggoro menyebut, perlindungan Jamsostek yang dilaksanakan BPJAMSOSTEK tersebut terdiri atas Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM) dan yang terakhir Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Sementara, Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Rawamangun Aland Lucy Patity menambahkan pihaknya sangat menghormati putusan MK terkait membatalkan pengalihan program Tabungan Hari Tua (THT) dan Pensiun untuk ASN dan TNI/Polri dari PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) BPJAMSOSTEK.


Source: Jawa Pos October 05, 2021 09:33 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */