REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI – Kontroversi mengenai hukum "talak-e-biddat" atau triple talak di India terus bergulir. Organisasi Penerapan Hukum Personal Muslim di India (AIMPLB) mengajukan pembelaan ke Mahkamah Agung India pada Senin (21/10) waktu setempat. Mereka menentang keabsahan hukum yang menyatakan triple talak instan sebagai tidak sah dan ilegal. Undang-Undang Perempuan Muslim (Perlindungan Hak Perkawinan) 2019 menyebut jenis talak itu sebagai pelanggaran dengan hukuman penjara maksimum tiga tahun. Talak-e-Biddat atau pernyataan talak instan rangkap tiga dalam satu kesempatan, telah lama mengundang kontroversi di India.
Source: Republika October 21, 2019 19:30 UTC