Hukum Mengutangkan Uang Koperasi untuk Orang Lain - News Summed Up

Hukum Mengutangkan Uang Koperasi untuk Orang Lain


Saya salah seorang anggota koperasi yang bergerak antara lain dalam bidang simpan pinjam, saya pernah membaca fatwa bahwa bunga dalam koperasi simpan pinjam itu boleh. Jika dalam mengembangkan usaha ini dengan bunga, sesungguhnya bunga itu diperoleh dari anggota dan akan dibagi kepada anggota juga. Oleh karena itu menurut Muhammadiyah koperasi simpan pinjam hukumnya adalah mubah, karena tambahan pembayaran pada koperasi simpan pinjam bukan termasuk riba. Mengenai pertanyaan saudara berkaitan dengan seorang teman yang meminta kepada anda untuk mengutangkan ke koperasi yang anda menjadi nasabah di koperasi tersebut, sama seperti seseorang yang meminjam ke koperasi akan tetapi dia bukan anggota koperasi. al-Bukhari dari Abu Hurairah]Jika hal yang terjadi demikian tentu hal ini (mengutangkan uang koperasi untuk orang lain) diperbolehkan, namun tetap perlu memperhatikan saran yang terdapat pada putusan Muhammadiyah pada Muktamar Tarjih XXII di Malang tahun 1989 tentang koperasi simpan pinjam yang berbunyi, “hendaknya koperasi simpan pinjam tidak memberikan pinjaman kepada selain anggota atas nama anggota”.


Source: Republika November 26, 2020 01:38 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */