TEMPO/Eko Siswono ToyudhoTEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi OC Kaligis dan memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara. Jika menjalani hukuman penuh selama 10 tahun, jika bebas OC Kaligis akan berusia 84 tahun. "Hukumannya dari tujuh tahun menjadi delapan tahun penjara," katanya. Sementara itu, mantan Ketua PTUN Medan yang tersangkut kasus suap OC Kaligis itu, Tripeni Irianto Putro, memutuskan untuk membatalkan permohonan kasasinya. Majelis hakim juga berpendapat seorang advokat seperti OC Kaligis seharusnya steril dari perbuatan-perbuatan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim.
Source: Koran Tempo August 10, 2016 15:56 UTC