REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada Jumat (5/1), mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendaftarkan gugatan cerai istrinya, Veronica Tan melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jootje Sampaleng mengatakan kedua belah pihak harus hadir pada mediasi sebelum sidang perceraian. Dia sudah punya kuasa mewakili kepentingan penggugat, namun pada saat mediasi penggugat wajib hadir itu berdasarkan PERMA (Peraturan Mahkamah Agung) nomor 1 tahun 2016," kata Jootje, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (8/1). Terkait hal tersebut, Jootje mengatakan, Ahok harus tetap hadir pada saat mediasi. Surat cerai tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat, 5 Januari 2018.
Source: Republika January 08, 2018 05:37 UTC