ICJR Cermati Penahanan Augie Fantinus Oleh Polisi - News Summed Up

ICJR Cermati Penahanan Augie Fantinus Oleh Polisi


ICJR mencatat, besarnya penggunaan kewenangan penahanan pada tahap pra-persidangan salah satunya karena di dalam KUHAP kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan terlampau besar dan minim kontrol. ICJR, kata Anggara, meminta pemerintah serius merombak total sistem penahanan dan memastikan sistem penahanan meliputi perbaikan dasar dan mekanisme kontrol, filter dan komplain terhadap upaya penahanan. Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap artis sekaligus presenter Augie Fantinus. Sebelumnya, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap artis sekaligus presenter Augie Fantinus. Penahanan Augie sendiri setelah polisi melakukan penyidikan terkait kasus tersebut.


Source: Republika October 14, 2018 04:30 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */