TEMPO.CO, Jakarta - Institute for Criminal Justice Reform mendesak kepolisian mengusut pelaku peretasan situs tempo.co. Tak hanya peretasan situs Tempo, ICJR juga mendesak kepolisian mengungkap pelaku peretasan terhadap sejumlah aktivis yang terjadi belakangan ini. Erasmus mengatakan belakangan ini kerap terjadi peretasan terhadap situs maupun tokoh masyarakat yang kritis terhadap kebijakan pemerintah. Namun, kata dia, pelaku sebenarnya bisa dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal Pasal 30 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (1). ICJR khawatir kasus peretasan akan semakin marak seiring semakin banyaknya penggunaan internet selama pandemi Covid-19.
Source: Koran Tempo August 22, 2020 11:26 UTC