Hingga 2,5 tahun, kasus penyiraman air keras itu belum juga terungkap, bahkan sejumlah pemilik akun Twitter malah menuding adanya rekayasa dalam penyerangan Novel. IstimewaTEMPO.CO, Jakarta - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengatakan polisi tak bisa menindaklanjuti laporan politikus PDIP Dewi Tanjung yang mengadukan Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya. “Terhadap hal ini ICJR menilai bahwa laporan tersebut merupakan ancaman bagi Novel Baswedan sebagai korban dalam tindak pidana yang dirinya alami,” kata Direktur Eksekutif ICJR, Anggara, Jumat 8 November 2019. ICJR melihat LPSK harus segera turun tangan karena laporan Dewi Tanjung kepada Novel merupakan ancaman terhadap saksi atau korban seperti tertuang di dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Anggara mengingatkan pihak Kepolisian bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah memberikan tenggat waktu baru kepada Kapolri untuk mengusut kasus penyerangan Novel Baswedan sampai dengan awal Desember 2019.
Source: Koran Tempo November 08, 2019 01:30 UTC