JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform ( ICJR) menyayangkan penahanan presenter Augie Fantinus yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. "ICJR menyerukan agar praktik penahanan ini harus benar-benar diperhatikan dengan lebih hati-hati dan mendorong agar dilakukan reformasi terhadap tindakan penahanan," kata Anggara. ICJR mencatat, besarnya penggunaan kewenangan penahanan pada tahapan prapersidangan diakibatkan salah satunya karena di dalam KUHAP, kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan terlampau besar dan minim kontrol. ICJR meminta pemerintah serius untuk merombak total sistem penahanan dan memastikan sistem penahanan meliputi perbaikan dasar dan mekanisme kontrol, filter, dan komplain. Augie pun dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Source: Kompas October 15, 2018 02:15 UTC