ICMI: Negara Perlu Rumuskan Hukum yang Atur Pencegahan LGBT - News Summed Up

ICMI: Negara Perlu Rumuskan Hukum yang Atur Pencegahan LGBT


Hubungan seksual sejenis yang tidak akan ada pembiakan merupakan aktivitas yang bertentangan dengan fitrah dan norma manusia. Untuk itu, Sri menegaskan, pelaku LGBT perlu diberi hukuman berat yang buat jera. "Demikian juga penganjur, fasilitator, pendonor dan komunitas yang ambil manfaat secara ekonomis dan politis atas kegiatan tersebut," ungkapnya. Dia juga mengajak, semua pihak agar bekerja sama untuk tidak membiarkan keberadaan aktivitas penyimpangan seksual tumbuh di tengah masyarakat di Indonesia. Yaitu sebagai usulan revisi UU KUHP yang sedang dibahas supaya memasukan klausal mengenai pelaranan praktik LGBT dengan sanksi yang berat dan tegas.


Source: Republika April 04, 2018 07:07 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */