ICMI menyebut UU Cipta Kerja mengandung klausul-klausul yang merugikan pekerja. Dalam siaran pers ICMI yang ditandatangani Wakil Ketua Umum ICMI Priyo Budi Santoso dan Sekjen ICMI Mohammad Jafar Hasah, ICMI menyebut di era pandemi Covid-19, penanganan Covid-19 dan ancaman resesi menjadi prioritas utama bangsa. Langkah DPR RI yang mengesahkan UU Cipta Kerja telah menimbulkan gelombang penolakan dari berbagai pihak. Untuk itu, ICMI menyampaikan Pernyataan Sikap kepada Pemerintah dan seluruh elemen bangsa, yaitu: Pertama, diketahui secara luas, tujuan awal pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR, untuk memudahkan iklim investasi dalam perekonomian nasional. Ketiga, unjuk rasa yang makin masif dan meluas oleh kalangan mahasiswa, buruh, dan masyarakat, merupakan hak konstitusional yang dijamin undang-undang.
Source: Republika October 11, 2020 03:33 UTC