REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter menilai putusan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap Setya Novanto dalam kasus proyek pengadaan KTP-el tidak didasarkan pada pertimbangan yang tepat. Lebih dari itu, sarat dengan dugaan adanya intervensi pihak lain. "Besar dugaan putusan praperadilan ini tidak dikeluarkan berdasarkan pertimbangan yang tepat dan sarat akan dugaan adanya intervensi pihak lain yang membuat hakim tidak imparsial dan tidak independen dalam memutuskan," kata Lalola dalam keterangan pers yang diterima Republika.co.id, Sabtu (30/9). Lalola menambahkan, KPK juga harus kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Ketika Novanto sudah kembali ditetapkan sebagai tersangka, KPK harus bergerak lebih cepat dengan melakukan penahanan dan pelimpahan perkara ke persidangan.
Source: Republika September 30, 2017 04:07 UTC