JawaPos.com – Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo mengatakan, terdapat dua penyebab terjadinya tidak pidana korupsi pada sektor lembaga keuangan. Hal tersebut diantaranya, adanya tekanan politik dan buruknya manajemen tata kelola internal pada lembaga keuangan. Adnan mencontohkan, pada kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero), sebenarnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak 2008 telah menemukan kejanggalan dan indikasi penyimpangan, namun pemangku kebijakan tidak menindaklanjuti temuan tersebut. Kemudian, buruknya tata kelola internal, khususnya pada sistem kendali, tidak cukup mampu untuk mencegah tindak pidana korupsi. Bahkan pihaknya menduga, praktik korupsi yang melibatkan perusahaan plat merah sering disalahgunakan oleh orang-orang dengan kekuatan besar dalam institusi tersebut.
Source: Jawa Pos March 24, 2021 04:41 UTC