JAKARTA, KOMPAS.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) meminta Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran segera diubah. Rapat tersebut juga dihadiri oleh 120 orang sebagai perwakilan IDI di seluruh Indonesia. Faqih mengatakan, UU tersebut memasukan frasa "dokter layanan primer", sehingga menyebabkan kontroversi karena memunculkan jenis profesi baru dalam dunia kedokteran. "Dokter layanan primer adalah komunitas dokter yang memberikan pelayanan kesehatan pada fasilitas layanan primer yang meliputi dokter umum, dokter keluarga, dokter spesialis, dokter anak, dokter penyakit dalam, dan dokter psikiatri," kata dia. Faqih mengatakan, simulasi pelaksanaan program dokter layanan primer memerlukan waktu 30 hingga 50 tahun untuk men-DLP-kan dokter umum yang akan bekerja di layanan primer.
Source: Kompas September 27, 2016 09:11 UTC