JawaPos.com – Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengangkat dua mantan anggota tim mawar menuai kritik. Brigjen TNI Yulius Selvanus dan Brigjen TNI Dadang Hendrayudha merupakan anggota eks tim mawar yang ketika itu berpangkat kapten. Keduanya melalui Mahkamah Militer Tinggi (Mahmiliti) II Jakarta, Yulius Selvanus dihukum 20 bulan penjara dan dipecat dari dinas ABRI sedangkan Dadang Hendrayudha dihukum 16 bulan penjara tanpa pemecatan. Namun, pada tingkat banding, pemecatan terhadap Yulius Selvanus dianulir oleh hakim. Oleh karena itu, Zaenal mengharapkan Jokowi tidak menempatkan orang-orang pelanggar HAM masa lalu untuk menduduki posisi strategis negara.
Source: Jawa Pos September 27, 2020 09:41 UTC