Selain tak banyak mendapat informasi, nyatanya ada beberapa aturan yang kian menambah beban bagi pemerintah daerah maupun masyarakat. Seperti pergantian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bagi para pemohon dapat melihat persyaratannya melalui petunjuk yang diarahkan melalui situs resmi buatan Direktorat Bina Penataan Bangunan Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR. Mengutip dari tempo.co, orang nomor satu di Indonesia itu pun mengakui pergantian aturan ini kian membuat ruwet. Untuk aturan PBG sendiri telah diatur juga dalam Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Source: Koran Tempo January 18, 2023 09:15 UTC