Penyelenggara pemilu tengah memeriksa berkas pendaftaran bakal calon sebelum menetapkan calon yang lolos bertarung pada Pemilu 2019. Hasilnya, Bawaslu menemukan 199 bacaleg yang diidentifikasi sebagai mantan narapidana kasus korupsi di tingkat DPRD. Padahal, ada Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang melarang eks napi kasus korupsi maju sebagai caleg. Khusus di tingkat provinsi, Bawaslu menemukan 30 bacaleg mantan terpidana korupsi. Berikut rincian daerahnya, disarikan Kompas.com dari artikel "Bawaslu Temukan 30 Bacaleg Eks Napi Korupsi di Tingkat Provinsi, Ini Rinciannya" dalam infografik di bawah ini:KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo 30 30 Bacaleg Eks Napi Korupsi di Tingkat ProvinsiKompas TV Apa langkah parpol menyikapi aturan PKPU yang sudah ditantatangani kemenkumham KPU dan parpol?
Source: Kompas July 27, 2018 09:30 UTC