REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji (PP IPHI) menyesalkan kebijakan Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama (Kemenag) yang telah menaikkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 249 ribu, sehingga menjadi Rp 34,9 juta. Ketua Umum PP IPHI, Kurdi Mustofa mengatakan, jika kenaikan ongkos haji tersebut ditujukan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan haji, masih bisa ditoleransi. Namun, kata dia, kenaikan tersebut tetap tidak seharusnya terjadi. Mestinya dengan makin besar jumlah dana optimalisasi logikanya BPIH makin turun," ujar Kurdi saat dihubungi //Republika.co.id//, Jumat (24/3). Seperti diketahui, Jumat (24/3) pagi tadi Panitia kerja (panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama telah mengumumkan besaran ongkos naik haji 2017 yakni sebesar Rp 34.890.312.
Source: Republika March 24, 2017 13:07 UTC