Ikut Kampanye, Pengurus RT/RW Terancam Sanksi Dua Tahun Penjara - News Summed Up

Ikut Kampanye, Pengurus RT/RW Terancam Sanksi Dua Tahun Penjara


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Selatan Muchtar Taufiq mengimbau agar pengurus rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) tidak terlibat kampanye calon legislatif maupun calon presiden-wakil presiden di Pemilu 2019 ini. Baca juga: Pemprov DKI Usulkan Kenaikan Dana untuk RT, RW, LMK, dan Dewan KotaAturan ini, kata Muchtar, tertuang dalam Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 yang baru ditertibkan. Larangan yang sama juga sudah diatur di Pergub Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Di Pergub itu disebutkan, pengurus RT dan RW dilarang berpolitik. Baca juga: DPRD DKI Sepakat Kenaikan Dana RT, RW, LMK, dan Dewan KotaMuchtar memaparkan, pengurus RT dan RW tidak boleh terdaftar sebagai tim sukses.


Source: Kompas September 25, 2018 15:22 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */