Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai menghadiri rapat paripurna DPRD tentang pemilihan wakil gubernur. Pemerintah Provinsi DKI melarang ojek online membawa penumpang. Anies berujar Pemprov DKI pun telah membuat Peraturan Gubernur DKI Nomor 33 tahun 2020 dengan mengacu Permenkes tersebut. Anies menuturkan dalam peraturan soal PSBB Jakarta, kendaraan roda dua milik pribadi pun telah dilarang membawa penumpang dengan tujuan usaha. Pemilik kendaraan roda dua, kata dia, hanya boleh membawa orang yang satu domisili atau satu alamat dengan pengemudinya.
Source: Koran Tempo April 13, 2020 12:45 UTC