Yakni, penerimaan suap Rp 11,5 miliar terkait dengan pencairan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi Rp 8,648 miliar dari sejumlah pejabat di KONI serta Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Jaksa menuntut hakim menjatuhkan hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Imam. Dalam pleidoi itu, Imam mengungkap bahwa aliran uang suap KONI Rp 11,5 miliar mengalir kepada sejumlah pihak. Dia juga meminta KPK menetapkan eks pebulu tangkis Taufik Hidayat sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Imam mengaku tidak pernah menerima suap Rp 11,5 miliar tersebut.
Source: Jawa Pos June 30, 2020 09:00 UTC