Imam S Arifin Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara - News Summed Up

Imam S Arifin Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara


JawaPos.com - Penyanyi dangdut Imam S Arifin harus memghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Hal itu dikarenakan penangkapan dirinya oleh Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat karena mengonsumsi narkoba jenis sabu. "Tersangka diancam pidana empat tahun dan paling lama 12 tahun," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Roycke Langie dalam rilis kasus yang diadakan di Polres Jakarta Barat, Minggu (28/8). Selain ancaman penjara, pelantun Jangan Tinggalkan Aku ini juga terancam hukuman denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar. Kali ini penyanyi dangdut Imam S Arifin ditangkap oleh Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat karena mengonsumsi narkoba jenis sabu.


Source: Jawa Pos August 28, 2016 13:29 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */