REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Kantor Imigrasi Banjarmasin, Kalimantan Selatan mendeportasi satu dari empat Warga Negara Asing (WNA) yang beberapa waktu lalu diamankan oleh jajaran Polresta Banjarmasin. "Berdasarkan laporan yang kami terima, pihak Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin telah mendeportasi satu WNA asal Tiongkok," kata Kasat Polair Polresta Banjarmasin Kompol Untung Widodo, Senin (9/1). WNA bernama Shi Shoujing itu dideportasi pada Senin pagi sekitar pukul 06.20 Wita menggunakan Garuda Indonesia tujuan Bandara Soekarno-Hatta Jakarta. Setelah dari Jakarta, kembali diberangkatkan langsung menuju Fuzhou Cina dengan pesawat Xiamen Airlines MF822 boarding time 15.40 WIB. Empat WNA asal Cina diamankan oleh jajaran Polresta Banjarmasin saat berada di Pelabuhan Trisakti beberapa waktu lalu.
Source: Republika January 09, 2017 12:47 UTC