Jum'at, 28 Oktober 2016 | 19:04 WIBSejumlah Warga Negara Asing (WNA) ditunjukan petugas saat rilis di Kantor Imigrasi, Jakarta, 21 Oktober 2016. 17 perempuan Warga Negara Asing asal Maroko tersebut diamankan petugas imigrasi di tempat hiburan malam dikawasan Senayan, Jakarta. Warga asing yang melanggar aturan itu berasal dari sepuluh negara berbeda. Selain itu, Imigrasi menolak kedatangan dua warga negara asing yang merupakan pelaku prostitusi dan paedofilia, yaitu dari Amerika dan Australia. Sedangkan khusus di Bandara Soekarno-Hatta, Imigrasi telah menolak kedatangan 457 warga negara asing melalui tempat pemeriksaan bandara.
Source: Koran Tempo October 28, 2016 12:03 UTC