TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Imigrasi Palangkaraya, Kalimantan Tengah menahan jurnalis asing yang juga editor Mongabay, Philip Jacobson, pada Selasa, 21 Januari 2020. Aryo mengatakan Imigrasi menahan Jacobson di Rumah Tahanan Kelas II Palangkaraya. Lewat sambungan telepon Jacobson mengatakan Imigrasi meminta dia untuk ikut menjalani pemeriksaan. Belakangan, Imigrasi malah menahan Jacobson. Aryo menuturkan, dalam surat penahanan, Jacobson diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Imigrasi.
Source: Koran Tempo January 21, 2020 23:48 UTC