JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengaku sudah menerima permintaan pencegahan ke luar negeri yang diajukan Kejaksaan Agung terhadap tiga orang. Permintaan pencegahan itu terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). "(Permintaan pencegahan dari Kejagung) sudah kita terima dan proses," kata Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (10/1/2020). Baca juga: Kemenkeu: Jiwasraya Harus Bisa Pertanggungjawabkan Polis Hingga Usai, Tapi...Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Syahmirwan merupakan mantan Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya. Kemudian, Agustin diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Jiwasraya.
Source: Kompas January 10, 2020 12:44 UTC