JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie mengatakan pihaknya tidak dapat mencabut paspor Rizieq Shihab. Ronny mengatakan, untuk pencabutan paspor terhadap Rizieq dalam rangka memudahkan kembalinya yang bersangkutan ke Indonesia, Imigrasi hanya dapat melakukannya kalau ada permintaan dari penyidik yang menangani kasusnya. Kalau tanpa diminta penyidik yang menangani kasusnya, imigrasi tidak bisa berinisiatif," kata Ronny, dalam jumpa pers di kantor Ditjen Imigrasi, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (5/7/2017). (Baca: Belum Pulang Setelah Lebaran, Rizieq Shihab Tunggu Hasil Rekonsiliasi)Terkait masalah Rizieq, Ronny mengatakan dirinya sudah bertemu dengan Kapolda dan Wakapolda Metro Jaya. Kalau di Indonesia, kalau dia (seseorang) tidak bermanfaat, tidak diberikan dia izin masuk.
Source: Kompas July 05, 2017 08:26 UTC