HappyInspireConfuseSadBaca juga: 9 Saksi Diperiksa Terkait Pencabulan di Ponpes Karanganyar(AGA)Jakarta: Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Keagamaan belum diimplementasikan semua pondok pesantren. Masih banyak pesantren yang belum mengerti penanganan dan mekanisme pencegahan kekerasan seksual. "Kami belum ada data terkait berapa banyak ponpes yang sudah mengimplementasikan Permenag 73 itu ya. Kekerasan seksual di lingkungan satuan pendidikan keagamaan kembali terjadi. Teranyar, sebanyak enam orang santriwati berusia 15-18 tahun diduga mengalami kekerasan seksual berupa persetubuhan yang dilakukan oleh BN, 40, pimpinan Pondok Pesantren di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Source: Media Indonesia September 10, 2023 17:54 UTC