JawaPos.com – Mulai Juli 2017, setiap sekolah diwajibkan untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya tiga stanza. Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hilmar Farid menyadari tak mungkin seluruh sekolah serentak sekaligus hafal menyanyikan lagu tersebut. Padahal lirik di stanza dua dan tiga itu indah dan kaya sekali,” paparnya. Sementara itu sejumlah sekolah menyatakan kesiapannya untuk mengajarkan para siswa lagu Indonesia Raya tiga stanza.
Source: Jawa Pos August 06, 2017 22:41 UTC