TEMPO/Prima MuliaTEMPO.CO, Jakarta - Ekonom Institute for Development of Economics and Financeatau Indef, Bhima Yudhistira, menilai aturan pelonggaran kredit yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus jelas subtansinya agar tidak membingungkan debitor. Salah satu yang dipersoalkan Bhima adalah aturan OJK yang menyebutkan penangguhan kredit disesuaikan oleh masing-masing bank dan jasa keuangan. Sehingga pemberi pinjaman dapat menjelaskan secara gamblang kepada debitor terkait cara-cara mendapatkan restrukturisasi kredit. "Ketika terjadi musibah atau ketidakmampuan debitor membayar, daripada jadi Non Performing Loan (NPL), lebih baik ada langkah-langkah restrukturisasi kredit agar sama-sama enak," tutur Bhima. Juru bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, relaksasi kredit hanya untuk pihak yang usahanya benar-benar terdampak karena virus Corona.
Source: Koran Tempo March 29, 2020 00:33 UTC