NEW DELHI, KOMPAS.com — Sama seperti Indonesia, India juga ternyata tengah memberlakukan program pengampunan penghindaran pajak alias tax amnesty. Wajib pajak yang mengikuti program amnesti pajak tersebut ditawarkan imunitas dari tuntutan, sebagai ganti pembayaran pajak, dana tebusan, dan biaya tambahan lainnya. Pada awal tahun 2016 ini, Pemerintah India menghubungi setidaknya 700.000 orang wajib pajak yang diduga melakukan penghindaran pajak dan mendesak mereka untuk mendeklarasikan penghasilan dan aset mereka. Para wajib pajak tersebut pun diyakinkan bahwa mereka tidak akan dikejar-kejar oleh otoritas pajak kalau mereka mendeklarasikan harta dan membayar uang tebusan. Namun, dari harta yang dilaporkan peserta tax amnesty di negara ini, disebutkan bahwa jumlah tersebut tidak termasuk jumlah harta yang disimpan di perbankan Swiss maupun di negara surga pajak lainnya.
Source: Kompas October 03, 2016 00:00 UTC