REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia siap meratifikasi konvensi pelarangan merkuri. Pada 10 Oktober 2013 lalu, Indonesia telah menandatangani Konvensi Minamata tentang merkuri di Kumamoto, Jepang. Penandatanganan konvensi ini merupakan bukti komitmen Indonesia untuk menerapkan Konvensi Minamata. Konvensi ini akan segera berlaku (entry into force) pada tanggal 16 Agustus 2017, dikarenakan sampai saat ini sudah ada 58 negara yang meratifikasi Konvensi Minamata ini. Belajar dari tragedi Pencemaran Merkuri di Minamata, saatnya Indonesia menaruh perhatian serius terhadap peredaran dan penggunaan merkuri yang tidak bertanggungjawab.
Source: Republika June 22, 2017 09:33 UTC