Industri Otomotif Berharap Ada Insentif Tambahan Pemerintah - News Summed Up

Industri Otomotif Berharap Ada Insentif Tambahan Pemerintah


Insentif yang diberikan, adalah pengurangan pajak penghasilan impor ( PPh 22) sebesar 30 persen, pajak penghasilan (PPh 21), dan pajak perusahaan (PPh 25) di sektor industri tertentu selama 6 bulan. Namun, untuk mendapatkan hasil optimal, ada beberapa sektor yang patut diberikan insentif tambahan, untuk merangsang pasar di tengah masyarakat. Baca juga: Omzet IKM Otomotif Turun 90 Persen Selama Pandemi Virus CoronaKOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Sales promotion girl (SPG) berpose di samping mobil dalam pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) 2019 di Jiexpo Kemayoran, Jakarta Utara, Kamis (25/4/2019). Sales promotion girl (SPG) berpose di samping mobil dalam pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) 2019 di Jiexpo Kemayoran, Jakarta Utara, Kamis (25/4/2019). Kemudian, pada pajak kendaraan bermotor khususnya BBN-KB, disarankan berada di level yang lebih ringan dari sebelumnya, yaitu 10-12,5 persen.


Source: Kompas June 29, 2020 00:56 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */