JAKARTA — Asosiasi Perusahaan Jasa Industri Pest Management Indonesia (APJIPMI) meminta pemerintah memberikan kemudahan izin operasional pest control (pengendalian hama permukiman), termite control (pengendalian hama rayap), dan fumigasi (pengendalian hama gudang) yang belum masuk ke sistem Online Single Submission (OSS). Tak hanya itu, lanjut Boyke, Health Safety Security and Environment (HSSE) pada industri pertambangan, minyak dan gas terkait dengan K3 Lingkungan, pengendalian hama arsip, ekspor-impor, hingga pengendalian hama terkait serangga perusak bangunan menjadi ruang lingkup usaha jasa industri pest management (pengendalian hama). Menurutnya, asosiasi sudah mengirim surat secara formal kepada pemerintah agar Izin operasional pest control, termite control dan fumigasi bisa dipermudah. Maka BKPM diharapkan dapat segera memasukan izin operasional perusahaan pengendalian hama, termite control dan fumigasi ke dalam sistem OSS. Dirinya pun mengusulkan, sementara ini BKPM dapat mengeluarkan izin operasional secara manual sambil menunggu proses ke dalam sistem OSS.
Source: Republika September 29, 2022 23:18 UTC