JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra mengingatkan warga agar tidak mengurus surat izin keluar masuk (SIKM) wilayah Jakarta secara mendadak. Sebab, permohonan SIKM saat ini banyak, sementara jumlah petugas yang memverifikasi permohonan tersebut terbatas. "Diusahakan mengurus SIKM jangan mendadak, sebaiknya 2-3 hari sebelumnya," ujar Benni dalam dialog yang disiarkan langsung di akun YouTube BNPB Indonesia, Kamis (28/5/2020). Baca juga: Polda Metro Jaya: Tak Bisa Tunjukkan SIKM, 2.898 Kendaraan Diputar BalikBenni juga mengingatkan bahwa tidak semua orang bisa mendapatkan SIKM. Baca juga: Keluar Masuk Kota Bekasi Juga Menggunakan SIKM, Begini AturannyaOrang yang memalsukan SIKM bisa dijerat Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Source: Kompas May 28, 2020 05:14 UTC