JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, telah menetapkan tarif baru untuk ojek online ( ojol) khusus wilayah Jabodetabek atau Zona II. KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Tarif Baru KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Tarif Baru Ojek Online per 16 Maret 2020Sedangkan dari Kemenhub, Budi mengatakan pada prinsipnya sudah sesuai arahan yang ditetapkan bersama. Baca juga: Resmi, Tarif Ojek Online di Jabodetabek NaikKOMPAS.com/GARRY ANDREW Sejumlah driver ojek online demo di depan Istana Negara, Jakarta, Selasa (27/3/2018). Sejumlah driver ojek online demo di depan Istana Negara, Jakarta, Selasa (27/3/2018). Seperti diketahui, kenaikan tarif ojol Zona II sebesar Rp 250 per kilometer (km) untuk tarif batas bawah (TBB).
Source: Kompas March 15, 2020 00:22 UTC