JawaPos.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengingatkan kepada para pengendara sepeda di DKI Jakarta agar lebih taat terhadap peraturan. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar berulang kali petugas mendapati pesepeda yang melaju di jalur kendaraan bermotor dengan kencang. “Perlu ditumbuhkan kesadaran itu, bukan hanya pengendara kendaraan bermotor, tapi juga pesepeda. Bahkan, cenderung begitu mereka berkelompok dengan kendaraan sepeda tertentu, dia kencang,” kata Fahri kepada wartawan, Sabtu (13/3). “Pesepeda yang tidak menggunakan jalur sepeda bisa dikenakan Pasal 299 (UU LLAJ) dengan ancaman kurungan 15 hari,” pungkas Fahri.
Source: Jawa Pos March 13, 2021 02:26 UTC