TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Inggris telah memutuskan untuk menghapus PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 5 persen pada produk pembalut atau dikenal juga sebagai 'Tampon Tax'. Dengan selesainya negosiasi tersebut, maka Inggris terbebas dari aturan Uni Eropa untuk mengatur nilai PPN dari produk pembalut. "Saya bangga bisa memenuhi janji untuk menghapus Tampon Tax. Pembalut adalah produk esensial sehingga sudah sewajarnya tidak menjadi subjek PPN," ujar Sunak, dikutip dari CNN, Sabtu, 2 Januari 2021. Di Inggris, gerakan untuk menghapus Tampon Tax sendiri sudah berlangsung lama.
Source: Koran Tempo January 03, 2021 00:00 UTC