Ingin Jadi Advokat? Perhatikan 5 Tahap Meraih Profesi ini - News Summed Up

Ingin Jadi Advokat? Perhatikan 5 Tahap Meraih Profesi ini


Profesi advokat sebagai ahli hukum yang dapat memberi nasihat maupun belaan terhadap perkara di pengadilan. Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)Tahap selanjutnya setelah mengetahui tentang ilmu dasar advokat, calon advokat harus berijazah pendidikan tinggi dan lulus dari PKPA. Kewajiban untuk mengikuti PKPA karena untuk memberi gambaran kepada calon advokat mengenai dunia advokasi dan profesi advokat. Bahkan terdapat lembaga yang mengadakan PKPA dengan menghabiskan dana lebih dari Rp 6 jutaMengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA)Calon advokat yang telah mengikuti pendidikan profesi advokat harus mengambil ujian untuk mengukur kemampuan calon advokat. Mengikuti Magang Selama 2 TahunSetelah dinyatakan lulus, calon advokat harus mengikuti magang selama minimal 2 tahun.


Source: Koran Tempo September 23, 2021 01:52 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */