Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, keterpurukan industri otomotif tahun lalu melandasi lahirnya insentif PPnBM nol persen. Insentif PPnBM nol persen hanya diberlakukan pada mobil penumpang 4×2 dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc. “Dalam kepmen disebutkan, perusahaan industri wajib menyampaikan rencana pembelian lokal dan surat pernyataan pemanfaatan hasil pembelian lokal dalam kegiatan produksi,” terang Agus. Itu juga bisa memicu kinerja produksi kendaraan bermotor roda empat atau lebih menjadi di atas 1 juta unit tahun ini. Untuk pembelian pada Juni sampai Agustus 2021, insentif PPnBM menjadi hanya 50 persen.
Source: Jawa Pos March 02, 2021 22:41 UTC