JAKARTA, KOMPAS.com - Baik mobil ataupun sepeda motor dibekali dengan lampu sein berwarna kuning. Pilihan lampu amber light ini bukan tanpa alasan, tapi mempertimbangkan keselamatan. Pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Palubuhu, mengatakan, lampu warna kuning merupakan sinyal internasional terhadap lampu peringatan atau warning sign. Baca juga: Kelemahan dan Kelebihan Lampu Motor Cahaya KuningRX Auto Pro Modifikasi LED dengan lampu sein bergerak Modifikasi LED dengan lampu sein bergerakLampu sein berwarna kuning juga dikuatkan oleh pemerintah melaluiPP 55 Tahun 2012 yang mengacu pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 48 ayat 3 tentang sistem lampu dan alat pemantul cahaya. Dalam peraturan itu disebutkan mengenai beberapa warna lampu yang diperbolehkan dalam suatu kendaraan, termasuk di antaranya bahwa lampu sein harus berwarna kuning dan berkedip.
Source: Kompas June 26, 2020 09:56 UTC